-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Revisi Besar Gaji Aparat Desa: Negara Naikkan Standar Kesejahteraan

| April 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-06T09:28:15Z


Jakarta –detik35.Com

 Pemerintah pusat resmi menaikkan gaji kepala desa dan perangkat desa seluruh Indonesia, seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mulai efektif per 1 Januari 2025. Kenaikan ini sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan lama yang tercantum dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.


Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pelayanan publik serta memperbaiki kesejahteraan aparatur desa yang selama ini dinilai belum proporsional dengan beban kerja dan kompleksitas tugas yang diemban.


Merujuk pada dokumen resmi di situs peraturan.bpk.go.id, Sabtu (5/4/2025), Pasal 81 Ayat (2) huruf a PP 11/2019 menyebutkan bahwa penghasilan tetap kepala desa paling sedikit adalah sebesar Rp2.426.640 per bulan. Besaran ini menjadi batas minimum nasional dan membuka ruang bagi daerah untuk memberikan tambahan insentif sesuai kemampuan fiskal masing-masing.


Kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk kepala desa, tetapi juga mencakup seluruh perangkat desa seperti sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun, yang juga akan menerima penyesuaian gaji sesuai klasifikasi jabatan dan tanggung jawabnya.


Dalam implementasinya, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian anggaran desa pada APBD Tahun Anggaran 2025 agar pembayaran penghasilan tetap tersebut dapat dilakukan secara tepat waktu, tanpa mengganggu program-program pembangunan desa lainnya.


Kebijakan ini mendapat sorotan positif dari berbagai kalangan, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), yang telah lama menyuarakan peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya. Mereka menilai langkah ini bukan hanya soal gaji, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara atas peran strategis desa dalam pembangunan nasional.


Namun demikian, sejumlah pengamat kebijakan desa mengingatkan agar peningkatan penghasilan ini dibarengi dengan penguatan akuntabilitas dan transparansi aparatur desa, mengingat besarnya anggaran yang kini dikelola langsung oleh desa, termasuk dana desa dari APBN.


Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap profesionalisme aparatur desa semakin meningkat dan pelayanan publik di tingkat desa semakin responsif, efektif, dan partisipatif.(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update