Jakarta, detik35.com
Sidang lanjutan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/4/2025), dengan menghadirkan para pihak yang terlibat langsung dalam kontestasi. Sorotan tertuju pada Afni Z, calon bupati nomor urut 02 sekaligus bupati terpilih perempuan pertama Kabupaten Siak, yang tampil mencolok mengenakan tenun adat Melayu Siak di ruang sidang Panel 1, dipimpin hakim konstitusi Suhartoyo.
Di sisi lain, calon bupati nomor 01, Irving Kahar Arifin, tampil lebih kasual namun tetap membawa identitas lokal lewat tanjak melayu di kepala. Keduanya hadir sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang yang menghadirkan jawaban dari termohon (KPU Siak) dan pihak terkait, Afni melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Sugianto, calon wakil bupati dari paslon 01, tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam regulasi pemilu.
"Sampai sidang pendahuluan pada 25 April, pemohon belum menyerahkan daftar alat bukti yang sah. Ini jelas cacat formil," ujar Afni di hadapan majelis.
Afni menekankan bahwa sesuai dengan Putusan MK No. 122/PHPU.BUP-XXIII/2025, permohonan semacam itu seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena tak memenuhi kelengkapan administratif.
Tak hanya itu, menurutnya gugatan Sugianto juga tidak menyertakan calon bupati pasangannya, Irving Kahar Arifin, yang semestinya ikut dalam pengajuan permohonan. Ini disebut melanggar syarat hukum formal lainnya, mengacu pada Putusan MK No. 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Gugatan tanpa pasangan calon itu sudah berkali-kali ditolak MK. Ini soal legal standing yang tak bisa ditawar,” tegas Afni.
Dalam pernyataannya, Afni juga memaparkan bahwa substansi gugatan Sugianto justru menyoal periodesasi calon lain, yakni Drs. H. Alfedri – Husni Merza, bukan soal hasil penghitungan suara Pilkada Siak 2024 yang disengketakan.
“Kalau bukan soal perolehan suara hasil PSU, Mahkamah Konstitusi secara hukum tidak punya kewenangan mengadili,” ucapnya lugas.
Dengan berbagai alasan formil dan materil tersebut, pihak Afni optimistis MK akan memutus perkara ini secara objektif dan menghentikan proses sengketa yang dinilai tidak berdasar.
Redaksi: detik35.com.Liputan Khusus MK-Pilkada