-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sumur Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Keluang Muba, Penegakan Hukum Dipertanyakan

| April 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-20T15:07:10Z

MUBA, detik35.Com

 Kebakaran kembali melanda sumur minyak ilegal di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Hindoli, tepatnya di Pagar Seng, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (20/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Insiden ini menambah daftar panjang tragedi ekologis akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum yang serius.


Kawasan tersebut berada dalam wilayah hukum yang jelas milik perusahaan perkebunan, namun aktivitas pengeboran ilegal tetap berlangsung terbuka tanpa hambatan. Mirisnya, kejadian ini bukan pertama kali terjadi—bahkan telah berulang puluhan kali—namun tindakan hukum nyata terhadap pelaku utama masih belum terlihat.


 “Di mana kehadiran negara? Mengapa hukum seolah lumpuh di hadapan pelanggaran yang sudah terang-terangan?” tulis Irwant dalam laporannya.


Sumber-sumber menyebutkan bahwa praktik pengeboran ilegal ini terkesan dibiarkan dan bahkan terjadi pembiaran sistematis, di mana hanya beberapa pelaku saja yang ditindak, sedangkan lainnya tetap bebas beroperasi.


Aparat penegak hukum (APH), termasuk Polsek Keluang, dinilai belum menunjukkan sikap tegas. Bahkan, pihak perusahaan pemegang HGU juga dinilai tak peduli, meski kerusakan lingkungan jelas terjadi dalam wilayah konsesi mereka.


Saat dikonfirmasi, Kapolsek Keluang hanya menjawab singkat via pesan WhatsApp:

 “Terima kasih informasinya, Pak. Sudah saya perintahkan anggota untuk cek TKP dan lakukan penyelidikan sesuai prosedur. Apabila ada informasi lebih lanjut akan diberitahukan.”


Namun saat didesak soal pengawasan dan tindakan jangka panjang terhadap aktivitas pengeboran ilegal di wilayah hukumnya, Kapolsek memilih bungkam.


LSM dan pemerhati lingkungan mendesak Kapolda Sumatera Selatan serta Mabes Polri turun tangan menyelidiki kasus ini secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya unsur pembiaran dari perusahaan dan oknum-oknum tertentu.


Pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel juga diharapkan membuka kembali berkas-berkas kasus kebakaran sebelumnya, untuk menelusuri adanya kelalaian atau dugaan pelindungan terhadap pelaku.


“Negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang mengakar. Penegakan hukum harus menyasar semua pelaku, bukan sekadar ‘kambing hitam’,” tegas sumber internal kepada media.


Kini, publik menunggu langkah nyata. Apakah negara akan hadir dalam menyelesaikan persoalan ini secara tuntas? Atau kasus-kasus seperti ini akan terus berulang dengan zona abu-abu hukum sebagai selimut perlindungan bagi pelaku pengeboran ilegal?(Tim)

×
Berita Terbaru Update