Bekasi –detik35.Com
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia memperingatkan seluruh ASN untuk tidak menambah hari libur setelah cuti bersama dan libur Lebaran 2025 yang telah ditetapkan pemerintah.
Tri menyampaikan bahwa ASN wajib kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025, sebagai hari pertama usai libur panjang. Pemerintah Kota Bekasi tidak akan memberi toleransi kepada pegawai yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Sudah jelas kapan mulai libur dan kapan harus masuk kerja. Kalau masih ada yang melanggar, tentu akan ada konsekuensi. Sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran,” tegas Tri saat ditemui usai rapat di Balai Kota, Rabu (2/3/2025).
Pemerintah Kota Bekasi, lanjutnya, telah menugaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pendataan terhadap kehadiran ASN di hari pertama kerja. Data tersebut akan menjadi dasar pemberian sanksi administratif bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas.
“BKPSDM sudah kami instruksikan untuk mencatat ASN yang membolos. Tidak bisa lagi ada pembiaran. ASN harus jadi contoh bagi masyarakat, bukan justru melanggar disiplin,” ujarnya.
Tri juga menyoroti bahwa libur Lebaran tahun ini sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak kembali tepat waktu.
“Libur sudah lebih dari cukup. Kalau masih nambah libur seenaknya, itu bentuk ketidakpatuhan dan harus ditindak. Kita ini pelayan publik, bukan pekerja swasta yang bisa seenaknya,” pungkasnya dengan nada serius.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Wali Kota Tri Adhianto dalam memperkuat etos kerja ASN dan membangun budaya birokrasi yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab terhadap tugas pelayanan publik.
(Redaksi)